Standar Nasional
Indonesia
Perpustakaan umum kabupaten/kota
Badan Standardisasi
Nasional
SNI 7495:2009, Perpustakaan
Umum Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menetapkan pengaturan manajemen
perpustakaan yang berlaku pada perpustakaan umum yang berada di Kabupaten dan
kota.
Standar ini dibahas dan disepakati secara konsesus oleh Panitia Teknis 01-01
Perpustakaan dan kepustakaan pada tanggal 23 Pebruari 2009 di Jakarta dan telah
mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia
(MASTAN).
Standar perpustakaan umum kabupaten/kota ini menetapkan
dasar-dasar pengelolaan perpustakaan umum di tingkat kabupaten/kota, meliputi
status organisasi, jasa dan sumber daya
yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran, serta teknologi informasi dan komunikasi.
2.1
kerja sama perpustakaan
kegiatan pemanfaatan layanan perpustakaan secara
bersama untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berbasis koleksi perpustakaan
2.2
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan yang dikumpulkan, diolah,
disimpan, ditemu kembali dan didayagunakan
bagi pengguna
2.3
layanan pembaca
bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan
untuk dapat memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna
perpustakaan. Layanan ini biasanya diselenggarakan bersamaan dengan layanan
teknis
2.4
layanan
perpustakaan
jasa yang diberikan kepada
pengguna sesuai dengan misi perpustakaan
2.5
layanan teknis
segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan
pengadaan, pengorganisasian dan pemrosesas materi perpustakaan agar dapat
didayagunakan
2.6
literasi informasi
kemampuan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk di
dalamnya kemampuan untuk memahami bagaimana perpustakaan dikelola, mengenali
sumber-sumber perpustakaan yang diberikan (termasuk format informasi dan sarana
penelusuran otomatis) dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa
digunakan. Pengertian ini juga mencakup
kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi isi informasi secara kritis dan
menggunakannya dengan efektif, sebaik
pemahaman terhadap infrastruktur teknis tentang bagaimana transmisi informasi
dilatarbekangi, termasuk latar belakang
sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya
2.7
pelestarian materi perpustakaan
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan materi perpustakaan baik dalam
bentuk fisik asli maupun dalam bentuk alih media
2.8
pendidikan pengguna
seluruh kegiatan di perpustakaan yang berkaitan
dengan pemberian informasi kepada pengguna perpustakaan bagaimana mendapatkan
kemungkinan yang terbaik dalam penggunaan sumber, layanan dan fasilitas
perpustakaan. Kegiatan ini dapat diberikan baik dalam bentuk instruksi formal
maupun informal oleh pustakawan atau staf perpustakaan secara perseorangan
maupun dalam kelompok. Termasuk didalamnya
tutorial secara online, materi
audiovisual dan panduan tercetak serta pathfinder
2.9
perpustakaan
suatu institusi yang mengelola materi
perpustakaan yang diorganisir secara
sistematis dengan aturan baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para penggunanya
2.10
perpustakaan umum
kabupaten/kota
perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan
perpustakaan di wilayah kabupaten/kota serta melaksanakan layanan perpustakaan
kepada masyarakat umum yang tidak membedakan
usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender
2.11
pustakawan
seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh
melalui pendidikan serendah-rendahnya Diploma II di bidang ilmu perpustakaan
dan informasi atau bidang lain yang disetarakan melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan
oleh lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas
pokok dan fungsi perpustakaan
2.12
sarana dan prasarana
segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu kegiatan
perpustakaan, meliputi: gedung dan mebeler perpustakaan
2.13
sumber daya
perpustakaan
segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik
berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan, sarana dan
prasarana, anggaran dan sarana teknologi informasi
2.14
tenaga teknis
tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi
perpustakaan
Misi perpustakaan umum kabupaten/kota menyediakan materi perpustakaan dan akses informasi bagi semua
anggota masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
literasi informasi dan rekreasi.
Fungsi perpustakaan umum kabupaten/kota adalah:
a) mengembangkan koleksi;
b) menghimpun koleksi muatan lokal;
c) mengorganisasi materi perpustakaan;
d) mendayagunakan koleksi;
e) menyelenggarakan pendidikan pengguna;
a) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi;
b) melestarikan materi perpustakaan;
c) membantu peningkatan sumber daya perpustakaan di wilayahnya.
Tugas perpustakaan umum kabupaten/kota adalah:
a) menyediakan sarana pengembangan kebiasaan membaca sejak usia dini;
b) menyediakan sarana pendidikan seumur hidup;
c) menunjang sistem pendidikan formal, non formal dan informal;
d) menyediakan sarana pengembangan kreativitas diri anggota masyarakat;
e) menunjang terselenggaranya pusat budaya masyarakat setempat sehingga aspirasi
budaya lokal dapat terpelihara dan berkembang
dengan baik;
f) mendayagunakan koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain
serta berbagai situs Web;
g) menyelenggarakan kerja sama dan membentuk jaringan Informasi;
h) menyediakan fasilitas belajar dan membaca;
i) menfasilitasi pengembangan literasi
informasi dan komputer;
j) menyelenggarakan perluasan layanan antara lain melalui perpustakaan keliling.
a) Koleksi perpustakaan dikembangkan untuk menunjang visi dan misi, tugas pokok dan
fungsi, serta kebutuhan masyarakat.
b) Jenis koleksi perpustakaan terdiri atas koleksi karya cetak, karya rekam
dan bentuk lain yang mengakomodasikan semua kebutuhan masyarakat, termasuk
kebutuhan penyandang cacat.
c) Perpustakaan umum kabupaten/kota memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 5.000
judul.
d) Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan lokal dan koleksi muatan lokal.
e) Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan
masyarakat.
f) Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari jumlah judul per tahun
g) Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun.
h) Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun.
i) Perpustakaan melanggan sekurang-kurangnya 2 judul surat kabar terbitan lokal
propinsi dan 2 judul terbitan nasional.
j) Perpustakaan melanggan sekurang-kurangnya 5 judul majalah.
a) Materi perpustakaan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan
kembali secara cepat dan tepat.
b) Materi perpustakaan dikatalog, diklasifikasi dan disusun secara sistematis
dengan menggunakan :
-
Pedoman deskripsi
bibliografis;
-
Bagan klasifikasi;
-
Pedoman tajuk subjek/tesaurus;
-
Pedoman penentuan tajuk
entri utama.
8.1 Jumlah
sumber daya manusia
Sumber daya manusia di perpustakaan umum
kabupaten/kota berjumlah sekurang-kurangnya 7 orang.
8.2 Perbandingan jumlah sumber daya manusia
Perbandingan jumlah sumber daya manusia yang diperlukan adalah dengan rasio
3 : 4, yaitu 3 (tiga) tenaga pustakawan, 4 (empat) tenaga teknis.
8.3 Pengembangan
sumber daya manusia
Perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram melalui pendidikan formal,
nonformal dan pengembangan di bidang perpustakaan dan penjenjangan kedinasan.
Perpustakaan menerapkan prinsip manajemen yang
mencakup perencanaan, pengorganisasian, penataan staf, pengarahan, pengawasan, pelaporan
dan penganggaran.
9.1 Kepala perpustakaan
Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Kualifikasi kepala
perpustakaan berijazah strata 1 (S1) bidang ilmu perpustakaan atau S1 bidang
lain ditambah dengan diklat penyetaraan bidang perpustakaan setara 628 jam, atau
menurut peraturan yang berlaku.
9.2 Tenaga teknis
Tenaga teknis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang dan
profesinya yang bertugas menunjang tugas pokok dan fungsi perpustakaan, seperti
tenaga teknis komputer, audio visual, ketatausahaan.
a) Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya 35 jam per minggu.
- layanan membaca;
- layanan
sirkulasi;
- layanan rujukan;
- layanan perpustakaan keliling;
- layanan penelusuran informasi;
- layanan
bimbingan pengguna.
11.1
Pembentukan
Perpustakaan
umum kabupaten/kota dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan
surat keputusan kepala daerah kabupaten/kota.
11.2
Status kelembagaan
Perpustakaan umum kabupaten/kota
berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab langsung kepada kepala pemerintah
daerah kabupaten/kota. Kedudukan Perpustakaan umum kabupeten/kota di wilayahnya
dapat berupa dinas atau kantor.
11.3 Struktur
organisasi
Perpustakaan
umum kabupaten/kota merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh
seorang kepala perpustakaan. Struktur organisasi perpustakaan
sekurang-kurangnya terdiri dari kepala perpustakaan, unit layanan pembaca, unit
layanan teknis, unit teknologi informasi dan komunikasi serta kelompok
fungsional dan unit tata usaha.
Struktur
organisasi perpustakaan umum kabupeten/kota :
teknologi
informasi dan komunikasi serta multi media, ruang perpustakaan keliling). Lokasi gedung berada di pusat kegiatan masyarakat, dan mudah dijangkau. Perpustakaan memperhatikan aspek kenyamanan, keindahan, pencahayaan,
ketenangan, keamanan, dan sirkulasi
udara.
Area koleksi
seluas 45 % yang terdiri dari ruang koleksi dan baca anak-anak, dewasa,
koleksi buku, non buku, ruang majalah, ruang koleksi muatan lokal.
12.2 Ruang khusus
Ruang khusus seluas
30 % yang terdiri dari ruang teknologi informasi dan komunikasi serta multi
media, ruang manajemen perpustakaan keliling, dan ruang serba guna.
12.3 Ruang staf
Ruang staf perpustakaan seluas 25 % terdiri dari ruang kepala, ruang
administrasi, ruang pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan.
a) Anggaran perpustakaan secara rutin tersedia melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
b) Anggaran dari sumber lain yang tidak mengikat.
Perpustakaan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan, layanan sirkulasi dan
informasi termasuk akses internet.
Badan Standardisasi Nasional, Pedoman
BSN 8-2000 ; Penulisan Standar Nasional Indonesia, 2000.
Indonesia, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Indonesia, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Indonesia, Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Nasional RI.
Perpustakaan Nasional RI, Pedoman
Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Umum, 1999.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990.
0 komentar:
Posting Komentar