Sabtu, 19 April 2014

Perpustakaan Umum, Kabupaten/Kota (SNI 2009)



Standar Nasional  Indonesia


 
 

Perpustakaan umum kabupaten/kota




Badan Standardisasi Nasional     






SNI 7495:2009, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menetapkan pengaturan manajemen perpustakaan yang berlaku pada perpustakaan umum yang berada di Kabupaten dan kota.

Standar ini dibahas dan disepakati secara konsesus oleh Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan kepustakaan pada tanggal 23 Pebruari 2009 di Jakarta dan telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN).
 





Standar perpustakaan umum kabupaten/kota ini menetapkan dasar-dasar pengelolaan perpustakaan umum di tingkat kabupaten/kota, meliputi status organisasi, jasa dan  sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran,  serta teknologi informasi dan komunikasi.



2.1
kerja sama perpustakaan
kegiatan pemanfaatan layanan perpustakaan secara bersama untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berbasis koleksi perpustakaan

2.2
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, disimpan, ditemu kembali dan didayagunakan  bagi pengguna

2.3
layanan pembaca
bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan untuk dapat memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna perpustakaan. Layanan ini biasanya diselenggarakan bersamaan dengan layanan teknis

2.4
layanan  perpustakaan
jasa yang diberikan kepada pengguna sesuai dengan misi perpustakaan

2.5
layanan teknis
segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan pengadaan, pengorganisasian dan pemrosesas materi perpustakaan agar dapat didayagunakan

2.6
literasi informasi
kemampuan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk di dalamnya kemampuan untuk memahami bagaimana perpustakaan dikelola, mengenali sumber-sumber perpustakaan yang diberikan (termasuk format informasi dan sarana penelusuran otomatis) dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa digunakan. Pengertian ini juga  mencakup kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi isi informasi secara kritis dan menggunakannya  dengan efektif, sebaik pemahaman terhadap infrastruktur teknis tentang bagaimana transmisi informasi dilatarbekangi, termasuk  latar belakang sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya

2.7
pelestarian materi perpustakaan
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan materi perpustakaan baik dalam bentuk fisik asli maupun dalam bentuk alih media
2.8
pendidikan pengguna
seluruh kegiatan di perpustakaan yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada pengguna perpustakaan bagaimana mendapatkan kemungkinan yang terbaik dalam penggunaan sumber, layanan dan fasilitas perpustakaan. Kegiatan ini dapat diberikan baik dalam bentuk instruksi formal maupun informal oleh pustakawan atau staf perpustakaan secara perseorangan maupun dalam kelompok. Termasuk didalamnya tutorial secara online, materi audiovisual dan panduan tercetak serta pathfinder

2.9
perpustakaan
suatu institusi yang mengelola materi perpustakaan  yang diorganisir secara sistematis dengan aturan baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para penggunanya

2.10
perpustakaan  umum kabupaten/kota
perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kabupaten/kota serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender


2.11
pustakawan
seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan serendah-rendahnya Diploma II di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau bidang lain yang disetarakan melalui pendidikan dan  pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi perpustakaan

2.12
sarana dan prasarana
segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu kegiatan perpustakaan, meliputi: gedung dan mebeler perpustakaan

2.13
sumber daya perpustakaan
segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan, sarana dan prasarana, anggaran dan sarana teknologi informasi

2.14
tenaga teknis
tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan



Misi perpustakaan umum kabupaten/kota menyediakan materi perpustakaan dan akses informasi bagi semua anggota masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, literasi informasi dan rekreasi.




Fungsi perpustakaan umum kabupaten/kota adalah:
a)   mengembangkan koleksi;
b)   menghimpun koleksi muatan lokal;
c)   mengorganisasi materi perpustakaan;
d)   mendayagunakan koleksi;
e)   menyelenggarakan pendidikan pengguna;


a)   menerapkan teknologi informasi dan komunikasi;
b)   melestarikan materi perpustakaan;
c)   membantu peningkatan sumber daya perpustakaan di wilayahnya.



Tugas perpustakaan umum kabupaten/kota adalah:
a)   menyediakan sarana pengembangan kebiasaan membaca sejak usia dini;
b)   menyediakan sarana pendidikan seumur hidup;
c)   menunjang sistem pendidikan formal, non formal dan informal;
d)   menyediakan sarana pengembangan kreativitas diri anggota masyarakat;
e)   menunjang terselenggaranya pusat budaya masyarakat setempat sehingga aspirasi budaya lokal dapat terpelihara dan  berkembang dengan baik;
f)    mendayagunakan koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain serta berbagai situs Web;
g)   menyelenggarakan kerja sama dan membentuk jaringan Informasi;
h)   menyediakan fasilitas belajar dan membaca;
i)     menfasilitasi pengembangan  literasi informasi dan komputer;
j)     menyelenggarakan perluasan layanan antara lain  melalui perpustakaan keliling.



a)   Koleksi perpustakaan dikembangkan  untuk menunjang visi dan misi, tugas pokok dan fungsi, serta kebutuhan masyarakat.
b)   Jenis koleksi perpustakaan terdiri atas koleksi karya cetak, karya rekam dan bentuk lain yang mengakomodasikan semua kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan penyandang cacat.
c)   Perpustakaan umum kabupaten/kota memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 5.000 judul.
d)   Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan lokal dan koleksi muatan lokal.
e)   Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
f)    Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari jumlah judul per tahun
g)   Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun.



h)   Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun.
i)   Perpustakaan melanggan sekurang-kurangnya 2 judul surat kabar terbitan lokal propinsi dan 2 judul terbitan nasional.
j)   Perpustakaan melanggan sekurang-kurangnya 5 judul majalah.

 


a)   Materi perpustakaan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
b)   Materi perpustakaan dikatalog, diklasifikasi dan disusun secara sistematis dengan menggunakan :
-         Pedoman deskripsi bibliografis;
-         Bagan klasifikasi;
-         Pedoman tajuk subjek/tesaurus;
-         Pedoman penentuan tajuk entri utama.



8.1    Jumlah sumber daya manusia

Sumber daya manusia di perpustakaan umum kabupaten/kota berjumlah sekurang-kurangnya 7 orang.

8.2    Perbandingan jumlah sumber daya manusia

Perbandingan jumlah sumber daya manusia yang diperlukan adalah dengan rasio 3 : 4, yaitu 3 (tiga) tenaga pustakawan, 4 (empat) tenaga teknis.

8.3    Pengembangan sumber daya manusia

Perpustakaan memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia  secara terprogram melalui pendidikan formal, nonformal dan pengembangan di bidang perpustakaan dan penjenjangan kedinasan. 



Perpustakaan menerapkan prinsip manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, penataan staf, pengarahan, pengawasan, pelaporan dan penganggaran.     

9.1   Kepala perpustakaan

Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Kualifikasi kepala perpustakaan berijazah strata 1 (S1) bidang ilmu perpustakaan atau S1 bidang lain ditambah dengan diklat penyetaraan bidang perpustakaan setara 628 jam, atau menurut peraturan yang berlaku.

9.2   Tenaga teknis

Tenaga teknis yang  memiliki keahlian sesuai dengan bidang dan profesinya yang bertugas menunjang tugas pokok dan fungsi perpustakaan, seperti tenaga teknis komputer, audio visual, ketatausahaan.



a)    Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya  35 jam per minggu.

b)    Layanan yang disediakan perpustakaan umum kabupaten/kota meliputi :
-    layanan membaca;
-    layanan sirkulasi;
-    layanan rujukan;
-    layanan perpustakaan keliling;
-    layanan penelusuran informasi;
-    layanan bimbingan pengguna.



11.1   Pembentukan
 

Perpustakaan umum kabupaten/kota dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan kepala daerah kabupaten/kota.

11.2     Status kelembagaan

Perpustakaan umum kabupaten/kota berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab langsung kepada kepala pemerintah daerah kabupaten/kota. Kedudukan Perpustakaan umum kabupeten/kota di wilayahnya dapat berupa dinas atau kantor.

11.3   Struktur organisasi

Perpustakaan umum kabupaten/kota merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan. Struktur organisasi perpustakaan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala perpustakaan, unit layanan pembaca, unit layanan teknis, unit teknologi informasi dan komunikasi serta kelompok fungsional dan unit tata usaha.

Struktur organisasi perpustakaan umum kabupeten/kota :







Perpustakaan menempati gedung sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan penggunanya dengan luas sekurang-kurangnya 600  M2  (ruang koleksi dan baca anak-anak,  remaja, dewasa, ruang kepala, ruang administrasi, ruang pengolahan, ruang serba guna, ruang 

teknologi informasi dan komunikasi serta multi media, ruang perpustakaan keliling). Lokasi gedung berada di pusat kegiatan masyarakat, dan mudah dijangkau. Perpustakaan memperhatikan aspek kenyamanan, keindahan, pencahayaan, ketenangan, keamanan, dan  sirkulasi udara.

12.1    Ruang koleksi dan layanan
Area koleksi seluas 45 % yang terdiri dari ruang koleksi dan baca anak-anak, dewasa, koleksi  buku, non buku,  ruang majalah, ruang koleksi muatan lokal.

12.2    Ruang khusus
Ruang khusus seluas 30 % yang terdiri dari ruang teknologi informasi dan komunikasi serta multi media, ruang manajemen perpustakaan keliling, dan ruang serba guna.

12.3    Ruang staf
Ruang staf perpustakaan seluas 25 % terdiri dari ruang kepala, ruang administrasi, ruang pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan.


13    Anggaran                                              

a)   Anggaran perpustakaan secara rutin tersedia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b)   Anggaran dari sumber lain yang tidak mengikat.



Perpustakaan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan, layanan sirkulasi dan informasi termasuk akses internet.








Badan Standardisasi Nasional,  Pedoman BSN 8-2000 ; Penulisan Standar Nasional Indonesia, 2000.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Indonesia, Undang-Undang Nomor  43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Nasional RI.
Perpustakaan Nasional RI, Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Umum, 1999.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990.
 

  






























0 komentar:

Posting Komentar