Standar Nasional Indonesia
Perpustakaan sekolah
Badan
Standardisasi Nasional
SNI 7329:2009, Perpustakaan Sekolah dimaksudkan untuk menyediakan
acuan tentang manjemen perpustakaan yang berlaku pada perpustakaan
sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Standar ini dibahas
dan disepakati secara konsensus oleh Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan Kepustakaan
pada tanggal 23 Pebruari 2009 di Jakarta dan telah mendapatkan
tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN).
Standar
perpustakaan sekolah ini menetapkan
dasar pengelolaan perpustakaan sekolah. Standar ini
berlaku pada perpustakaan sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi:
a) pendidikan dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs),
atau bentuk lain yang sederajat;
b) pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
2.1
kepustakawanan
teori, praktik, dan
teknologi ilmu perpustakaan dan informasi guna melaksanakan fungsi perpustakaan
2.2
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan
yang dikumpulkan, diolah, disimpan, ditemukembali dan didayagunakan bagi
pengguna untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pembelajaran
2.3
layanan perpustakaan
kegiatan pendayagunaan koleksi materi
perpustakaan kepada pengguna, yaitu sirkulasi, referensi,
penelusuran, pendidikan pengguna, pinjam
antarperpustakaan
2.4
layanan referensi
jasa
perpustakaan dalam menjawab pertanyaan, menelusur dan menyediakan materi perpustakaan
dan informasi sesuai dengan permintaan pengguna dengan mendayagunakan koleksi referensi
2.5
layanan sirkulasi
jasa perpustakaan
untuk meminjamkan materi perpustakaan bagi pengguna sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2.6
materi perpustakaan
semua hasil karya tulis,
tercetak dan non cetak termasuk media audiovisual dan elektronik
2.7
materi perpustakaan referensi
buku yang disusun untuk memberikan
informasi berbagai macam hal dan
dimaksudkan sebagai acuan bukan untuk
dibaca secara keseluruhan, seperti atlas, bibliografi, buku tahunan,
ensiklopedi, direktori, indeks, kamus
2.8
pendidikan pengguna
kegiatan
perpustakaan yang bertujuan menjadikan pengguna mampu mendayagunakan koleksi
perpustakaan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya
2.9
pengadaan materi perpustakaan
kegiatan yang meliputi seleksi,
pengadaan dan pengecekan materi perpustakaan yang diterima
2.10
pengguna
pendidik, tenaga kependidikan, peserta
didik, dan komunitas sekolah
2.11
pengolahan materi perpustakaan
proses di
dalam menyiapkan suatu materi perpustakaan untuk dimanfaatkan pengguna.
Pengolahan materi perpustakaan mencakup kegiatan registrasi, pengatalogan,
klasifikasi dan penyelesaian fisik materi perpustakaan
2.12
perpustakaan sekolah
perpustakaan yang berada pada satuan
pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan
bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat
sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan
2.13
tenaga perpustakaan sekolah
tenaga kependidikan yang diberi tugas
teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan
kegiatan kepustakawanan di sekolah
2.14
terbitan berkala/berseri
terbitan yang dikeluarkan secara
berurutan dengan menggunakan nomor urut dan/atau tanda kronologis, serta
direncanakan terbit dalam waktu yang tidak terbatas; terbitan berkala/berseri
mencakup majalah, surat kabar, terbitan tahunan (laporan tahunan, buku tahunan,
dan sebagainya), catatan harian, laporan kegiatan berkala, pedoman berkala,
notula berkala dari perkumpulan, dan seri monograf
Misi perpustakaan
sekolah yaitu:
a)
menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi
agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis
informasi dan pengetahuan;
b)
merupakan sarana bagi murid agar terampil belajar
sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar mereka dapat hidup
sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Perpustakaan
sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga dapat membantu
pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat serta
kemampuan peserta didik.
5.1 Pengembangan koleksi
Perpustakaan
memperkaya koleksinya dan menyediakan materi perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
a) Perpustakaan
sekolah mengembangkan koleksinya disesuaikan dengan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Dalam
upaya meningkatkan minat baca pengembangan koleksi diarahkan pada rasio satu
murid sepuluh judul buku.
b)
Perpustakaan menambah
koleksi buku per tahun sekurang-kurangnya 10% dari jumlah koleksi.
5.2
Terbitan berkala
Perpustakaan melanggan minimal
satu judul majalah dan satu judul surat kabar yang terkait dengan kelangsungan
proses pembelajaran.
5.3 Buku pelajaran pelengkap
Perpustakaan menyediakan
buku pelajaran pelengkap yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku
pelajaran pokok yang dipakai oleh siswa dan guru.
5.4 Buku bacaan
Perpustakaan wajib
menyediakan bacaan yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah yang
meliputi koleksi nonfiksi yang terkait dengan kurikulum dan koleksi buku fiksi
dengan perbandingan 60:40.
5.5 Materi perpustakaan referensi
Perpustakaan
sekolah menyediakan materi perpustakaan referensi. Koleksi materi perpustakaan referensi minimal meliputi kamus
umum bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris (untuk
pendidikan dasar dan menengah), kamus bahasa daerah, kamus bahasa
Jerman, Prancis, Jepang, Arab, Mandarin (untuk pendidikan menengah), kamus subyek,
ensiklopedi, sumber biografi, atlas, peta, bola dunia, serta buku telepon.
5.6 Materi perpustakaan elektronik
Perpustakaan menyediakan akses sumber
informasi elektronik termasuk internet.
a) Materi perpustakaan diorganisasikan agar dapat
ditemubalik secara cepat dan tepat.
b) Materi perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi dan disusun secara
sistematis dengan menggunakan :
-
pedoman deskripsi
bibliografis;
-
bagan klasifikasi;
-
pedoman tajuk subjek dan
atau tesaurus;
-
pedoman penentuan tajuk
entri utama.
Perawatan
materi perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan dan
penanggulangan kerusakan.
8.1
Kepala perpustakaan
a) Perpustakaan dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab kepada kepala
sekolah.
b) Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan
dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di
bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang
terakreditasi.
8.2 Tenaga perpustakaan sekolah
Tenaga
perpustakaan sekolah dengan pendidikan minimal pendidikan
menengah serta memperoleh pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan
pelatihan yang terakreditasi. Tenaga perpustakaan sekolah termasuk tenaga
teknis.
8.3 Pengembangan sumber daya
manusia
Perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusianya melalui pendidikan formal dan nonformal
kepustakawanan.
9.1 Jenis layanan
Perpustakaan minimal
melakukan layanan antara lain:
-
layanan
sirkulasi;
-
layanan referensi;
-
pendidikan
pengguna.
9.2 Jam buka perpustakaan
Waktu yang diberikan oleh
perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pengguna
minimal delapan jam sehari.
a) Setiap sekolah
menyelenggarakan perpustakaan sekolah
b) Perpustakaan
sekolah sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah tanggung jawab
kepala sekolah.
c) Perpustakaan
sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar
lainnya.
d) Perpustakaan
sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan/fungsi pengadaan, pengolahan,
penyimpanan, dan pendayagunaan materi perpustakaan untuk mendukung pembelajaran.
e) Kegiatan dan fungsi
tersebut dalam bidang perpustakaan dikelompokkan menjadi dua:
-
layanan teknis yaitu kegiatan pengadaan
dan pengolahan materi perpustakaan;
-
layanan pembaca yaitu kegiatan yang
memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan.
f) Untuk melaksanakan
fungsi tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh kepala perpustakaan sekolah
yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan kepala
sekolah.
g) Unit perpustakaan
sekolah dalam struktur organisasi sekolah
Perpustakaan menyediakan ruang yang
cukup untuk koleksi, staf dan penggunanya. Perpustakaan menyediakan ruang
dengan luas sekurang-kurangnya untuk SD/MI 56 m2, untuk SMP/MTS 126 m2 ; untuk SMA,
MA, SMK dan MAK 168 m2.
Area koleksi seluas 45% dari ruang yang tersedia.
9.2 Area baca
Area pengguna
seluas 25% dari ruang yang tersedia.
9.3 Area staf
Area staf
perpustakaan seluas 15% dari ruang yang tersedia.
9.4 Area lain-lain
Area lain-lain
seluas 15% terdiri dari ruang yang tersedia.
Perpustakaan menyediakan
sekurang-kurangnya rak buku, lemari katalog, meja dan kursi baca,
meja dan kursi kerja, meja sirkulasi, mesin tik/perangkat komputer dan papan pengumuman/pameran.
Sekolah menjamin
tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar
belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
Perpustakaan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pengguna.
Perpustakaan
menyelenggarakan kerjasama dengan pendidik serta kerjasama dengan perpustakaan
dan atau badan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
IFLA/UNESCO School, Libraries
Guidelines, 2004
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Perpustakaan Nasional 1992, Pedoman
Perlengkapan Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan
Nasional 2001, Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
1992, Kamus Istilah Perpustakaan dan
Dokumentasi
Struktur organisasi perpustakaan sekolah
sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar