Standar Nasional Indonesia
Perpustakaan khusus instansi pemerintah
Badan Standardisasi Nasional
SNI 7496:2009, Perpustakaan Khusus instansi pemerintah
dimaksudkan untuk menetapkan pengaturan manajemen perpustakaan yang berlaku
pada perpustakaan khusus instansi pemerintah.
Standar ini dibahas dan disepakati secara konsesus oleh
Panitia Teknis 01-01 perpustakaan dan kepustakaan pada tanggal 23 Pebruari 2009
di Jakarta dan telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi
Indonesia (MASTAN).
Standar
perpustakaan khusus ini menetapkan dasar
pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah, meliputi status
organisasi, jasa dan sumber daya yang
terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
2.1
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan baik dalam bentuk karya
tulis, karya cetak dan karya rekam yang dikumpulkan dan diproses berdasarkan
aturan tertentu untuk dilayankan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi
pengguna
2.2
koleksi referensi
koleksi perpustakaan yang digunakan untuk melayani
kebutuhan informasi tetapi tidak untuk dibaca secara keseluruhan
2.3
layanan pembaca
bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan untuk dapat
memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna perpustakaan
2.4
layanan
perpustakaan
jasa yang diberikan kepada
pengguna sesuai dengan misi perpustakaan
2.5
layanan teknis
segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan pengadaan,
pengorganisasian dan pemrosesan materi perpustakaan
2.6
literasi informasi
kemampuan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk di
dalamnya kemampuan untuk memahami bagaimana perpustakaan dikelola, mengenali
sumber-sumber perpustakaan yang diberikan (termasuk format informasi dan sarana
penelusuran otomatis) dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa
digunakan. Pengertian ini juga mencakup
kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi isi informasi secara kritis dan
menggunakannya dengan efektif, sebaik
pemahaman terhadap infrastruktur teknis tentang bagaimana transmisi informasi
dilatarbekangi, termasuk latar belakang
sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya
2.7
pendidikan pengguna
seluruh kegiatan di perpustakaan yang
berkaitan dengan penyediaan informasi kepada pengguna agar mereka lebih efisien
dan mandiri dalam mendayagunakan koleksi, jasa dan fasilitas perpustakaan
2.8
perpustakaan
suatu institusi yang mengelola materi
perpustakaan yang diorganisir secara
sistematis dengan aturan baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para penggunanya
2.9
perpustakaan khusus
institusi/unit kerja pengelola karya tulis, karya
cetak, dan karya rekam yang dikelola secara profesional berdasarkan
sistem yang baku untuk mendukung kelancaran/keberhasilan pencapaian visi, misi
dan tujuan instansi induk yang menaunginya
2.10
perpustakaan khusus
instansi pemerintah
salah satu
jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang
tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materi perpustakaan/informasi
di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi instansi
induknya
2.11
pustakawan
seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh
melalui pendidikan serendah-rendahnya Diploma II di bidang ilmu perpustakaan
dan informasi atau bidang lain yang disetarakan melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan
oleh lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas
pokok dan fungsi perpustakaan
2.12
sarana dan prasarana
segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu kegiatan perpustakaan,
meliputi: gedung dan mebeler perpustakaan
2.13
sumber daya
perpustakaan
segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik
berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan, sarana dan
prasarana, anggaran dan sarana teknologi informasi
2.14
tenaga teknis
tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi
perpustakaan
Misi perpustakaan khusus instansi
pemerintah adalah menyediakan materi
perpustakaan dan akses informasi bagi lembaga induknya.
Tugas perpustakaan
khusus instansi pemerintah adalah:
a) menunjang terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan
materi perpustakaan dan akses informasi;
b) mengumpulkan terbitan dari dan tentang lembaga induknya;
c) memberikan jasa perpustakaan dan informasi;
d) mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas
perpustakaan;
e) meningkatkan literasi informasi.
Fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
a) mengembangkan koleksi yang menunjang kinerja lembaga induknya;
b) menyimpan semua terbitan dari dan tentang lembaga induknya;
c) menjadi focal point untuk
informasi
terbitan lembaga induknya;
d) menjadi pusat referal dalam bidang yang sesuai dengan lembaga induknya;
e) mengorganisasi materi perpustakaan;
f) mendayagunakan koleksi;
g) menerbitkan literatur sekunder dan tersier dalam bidang lembaga induknya,
baik cetak maupun elektronik;
h) menyelenggarakan pendidikan pengguna;
i) menyelenggarakan kegiatan literasi informasi untuk pengembangan kompetensi
SDM lembaga induknya;
j) melestarikan materi perpustakaan, baik preventif maupun kuratif;
k) ikut serta dalam kerjasama perpustakaan serta jaringan informasi;
l) menyelenggarakan otomasi perpustakaan;
m) melaksanakan digitalisasi materi perpustakaan ;
n) menyajikan layanan koleksi digital;
o) menyediakan akses informasi pada tingkat lokal, nasional, regional dan global.
6.1 Koleksi dasar
- Perpustakaan khusus instansi pemerintah memiliki koleksi buku
sekurang-kurangnya 1.000 judul dalam bidang kekhususannya.
- Sekurang-kurangnya 80% koleksinya
terdiri dari subyek/disiplin ilmu
tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi induknya.
- Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan dari dan tentang instansi induknya.
Perpustakaan melanggan minimal 10 judul majalah
yang berkaitan dengan kekhususan instansi induknya.
6.2
Jenis koleksi
Jenis koleksi
perpustakaan khusus instansi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi :
a) buku yang terkait di bidangnya;
b) serial
c) koleksi referensi
d) laporan
6.3
Penambahan koleksi
Penambahan
koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari jumlah judul per tahun atau minimal
100 judul per tahun dipilih mana yang paling besar.
6.4
Pencacahan dan penyiangan
- Perpustakaan melakukan pencacahan
koleksi sekurang-kurangnya 3 tahun satu kali.
- Perpustakaan melakukan penyiangan
koleksi sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali.
a) Materi perpustakaan diproses dan diorganisasikan dengan maksud agar mudah
ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
b) Materi perpustakaan dikatalog, diklasifikasi dan disusun secara sistematis
dengan menggunakan :
-
Pedoman deskripsi
bibliografis;
-
Bagan klasifikasi;
-
Pedoman tajuk subjek;
-
Tesaurus;
-
Pedoman penentuan tajuk
entri utama.
8.1 Jumlah sumber daya manusia
Jumlah sumber daya manusia sekurang-kurangnya
3 orang, terdiri dari 1 (satu) kepala perpustakaan, 1 (satu) tenaga pustakawan
dan 1 (satu) tenaga teknis.
8.2 Perbandingan jumlah sumber daya manusia
Perbandingan SDM adalah 1:2 yaitu 1 (satu) tenaga pustakawan , 2 (dua) tenaga
teknis.
8.3 Pengembangan
sumber daya manusia
Perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram melalui pendidikan formal,
nonformal dan pengembangan di bidang kepustakawanan dan penjenjangan kedinasan.
9.1 Kepala perpustakaan
Kualifikasi kepala perpustakaan adalah seorang
tenaga profesional, sekurang-kurangnya berijazah strata 1 (S1) di bidang ilmu
perpustakaan atau S1 bidang lain ditambah dengan diklat penyetaraan bidang
perpustakaan.
9.2 Tenaga teknis
Tenaga teknis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang dan
profesinya yang bertugas menunjang tugas pokok dan fungsi perpustakaan, seperti
tenaga teknis komputer, audio visual, ketatausahaan.
a) Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya
37,5 jam per minggu.
-
layanan baca di tempat;
-
layanan sirkulasi;
-
layanan kesiagaan
informasi;
-
layanan referensi;
-
layanan penelusuran
informasi;
-
layanan bimbingan
pengguna.
11.1 Status kelembagaan
Perpustakaan khusus
instansi pemerintah berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab kepada kepala
instansi induk yang langsung membawahinya.
11.2 Struktur organisasi
Perpustakaan khusus
instansi pemerintah merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh
seorang kepala perpustakaan. Kepala perpustakaan dalam menjalankan tugasnya
dibantu unit layanan pembaca dan unit layanan teknis
Struktur
organisasi perpustakaan khusus instansi pemerintah:
Perpustakaan
menempati ruang (gedung) sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan
penggunanya dengan luas sekurang-kurangnya 100 M2.
a) Anggaran perpustakaan secara rutin tersedia
melalui anggaran badan induk.
b) Perpustakaan dapat menggali sumber anggaran
lain yang sah dan tidak mengikat.
Perpustakaan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan, layanan sirkulasi dan
informasi termasuk akses internet.
0 komentar:
Posting Komentar