Sabtu, 19 April 2014

Perpustakaan Desa (RSNI 2009)

RSNI 3

Rancangan Standar Nasional  Indonesia 3

















Perpustakaan desa


















 

ICS 01.140.20                                  Badan Standardisasi 









 6
  






SNI 7596:2010 ini dengan judul Perpustakaan desa/kelurahan  dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang organisasi dan penyelenggaraan, koleksi, layanan, tenaga serta sarana prasarana yang berlaku pada perpustakaan desa.

Standar ini dibahas dan disepakati secara konsensus oleh Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan Kepustakaan pada tanggal 7 Januari di Jakarta dan telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN).



Perpustakaan desa/kelurahan




Standar perpustakaan desa/kelurahan ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan dari aspek pengembangan koleksi, pengorganisasian dan layanan serta fasilitas untuk digunakan sebagai acuan bagi para pengelola perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan desa/kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota.



2.1
bahan perpustakaan
semua hasil karya tulis, cetak dan noncetak

2.2
bahan perpustakaan referensi
buku yang disusun untuk memberikan informasi berbagai macam hal dan  dimaksudkan sebagai acuan bukan untuk  dibaca secara keseluruhan, seperti almanak, atlas, biografi, buku tahunan, ensiklopedi, direktori,  kamus

2.3
desa
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.4
jam buka perpustakaan
waktu yang disediakan perpustakaan untuk memberikan layanan di tempat kepada pemustaka

2.5
kelurahan
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan

2.6
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, disimpan, ditemubalik dan didayagunakan  bagi pemustaka guna memenuhi potensi kebutuhan mereka

2.7
layanan  perpustakaan
jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan, yaitu layanan sirkulasi, layanan referensi, dan pembelajaran masyarakat berkaitan dengan melek huruf


2.8
layanan sirkulasi
jasa perpustakaan untuk melayani peminjaman materi perpustakaan bagi pemustaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.9
literasi informasi
kemampuan dalam dalam menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk di dalamnya kemampuan untuk memahami bagaimana perpustakaan dikelola, mengenali sumber-sumber perpustakaan yang diberikan (termasuk format informasi dan sarana penelusuran otomatis) dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa digunakan. Pengertian ini juga mencakup kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi  isi informasi secara kritis dan menggunakannya dengan efektif, sebaik pemahaman terhadap infrastruktur teknis tentang bagaimana transmisi informasi dilatarbelakangi, termasuk latar belakang sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya.

2.10
pembelajaran
proses, cara, perbuatan menjadikan orang belajar

2.11
pemustaka
pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan

2.12
pencacahan koleksi
kegiatan pemeriksaan koleksi perpustakaan secara menyeluruh apakah koleksi itu masih sesuai dengan catatan yang dimiliki

2.13
penyiangan koleksi
kegiatan mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena tidak diminati, terlalu banyak eksemplarnya, telah ada edisi terbaru maupun koleksi itu tidak relevan

2.14
perpustakaan desa/kelurahan
perpustakaan  masyarakat sebagai salah satu  sarana untuk meningkatkan kegiatan  pendidikan  masyarakat desa/kelurahan yang merupakan bagian integral  dari kegiatan pembangunan  desa/kelurahan 

2.15
tenaga perpustakaan
tenaga yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perpustakaan



Misi perpustakaan desa/kelurahan menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi semua anggota masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, literasi informasi dan rekreasi. 


1      Fungsi perpustakaan

Fungsi perpustakaan desa/kelurahan adalah:
a)        mengembangkan koleksi bahan perpustakaan;
b)        mengorganisasikan bahan  perpustakaan;
c)        melayankan bahan  perpustakaan;
d)        menjadikan perpustakaan sebagai tempat pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
e)        menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan, komunikasi dan informasi masyarakat;
f)         menjadikan perpustakaan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.



Tugas pokok perpustakaan desa/kelurahan adalah:
melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakan usia, latar pendidikan profesi, agama, dan ras, dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani


3      Tujuan perpustakaan

Perpustakaan desa/kelurahan bertujuan meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat melalui penyediaan bahan perpustakaan dan akses informasi kebudayaan, ilmu pengetahuan, peningkatan ketrampilan dan rekreasi untuk kepentingan pembelajaran sepanjang hayat.


a)        Koleksi perpustakaan dikembangkan  untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
b)        Jenis koleksi perpustakaan terdiri atas koleksi karya cetak dan karya rekam.
c)        Perpustakaan desa memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul.
d)        Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2 % dari koleksi yang ada atau 100  judul per tahun (pilih yang terbanyak).
e)        Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi secara berkala.
f)         Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi secara berkala.
g)        Perpustakaan melanggan surat kabar sekurang-kurangnya 1 judul.
h)        Perpustakaan melanggan majalah sekurang-kurangnya 1 judul.



a)    Bahan perpustakaan diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan tepat.
b)    Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi disusun secara sederhana dan sistematis dengan menggunakan pedoman yang berlaku:
-          pedoman deskripsi bibliografis;
-          bagan klasifikasi;
-          daftar tajuk subjek.



Pelestarian bahan perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat fisik, yaitu pencegahan dari kerusakan, perawatan serta penanggulangan kerusakan dan upaya yang terkait dengan menggunakan bahan-bahan lokal (kearifan lokal).


2        Layanan perpustakaan

a)        Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya  35 jam per minggu.
b)        Waktu buka perpustakaan disesuaiakan dengan aktifitas masyarakat.
c)        Layanan yang disediakan perpustakaan desa/kelurahan meliputi :
-    layanan membaca;
-    layanan sirkulasi;
d)        Layanan pembelajaran masyarakat untuk meningkatkan melek aksara dan informasi.



11.1Pengelola perpustakaan

a)    Perpustakaan desa/kelurahan dikelola sekurang-kurangnya 2 orang.
b)    Perpustakaan desa/kelurahan dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan yang bertanggung jawab  kepada kepala desa.  
c)    Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga berpendidikan sekurang-kurangnya SMA dan atau sederajat ditambah dengan pelatihan di bidang  perpustakaan.

11.2Pengembangan tenaga perpustakaan

Kepala desa/lurah memberikan kesempatan untuk pengembangan tenaga perpustakaan  secara terprogram melalui pendidikan dan  pelatihan.



a)    Setiap desa/kelurahan menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan.
b)        Kepala desa/lurah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan.
c)    Perpustakaan desa/kelurahan ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa/lurah.
d)        Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan layanan teknis dan layanan pemustaka.
e)    Perpustakaan menerapkan prinsip keteraturan dan keberlanjutan.
f)         Pengelola perpustakaan memperoleh insentif sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimun lokal (UML).



13.1Lokasi

a)      Lokasi perpustakaan desa berada di pusat kegiatan masyarakat.
b)      Perpustakaan menempati ruangan tersendiri yang mudah di akses dari berbagai arah.


13.1Ukuran

Ukuran ruangan perpustakaan sekurang-kurangnya 56 M2.

13.2Pembagian ruangan dan kenyamanan

a)   Pembagian ruangan meliputi area :

-     Area koleksi, layanan dan kegiatan pembelajaran
Area koleksi seluas 75% yang terdiri dari area koleksi dan area baca anak-anak, dewasa, koleksi  buku, non buku,  area majalah.

-     Area pengelola
Area staf perpustakaan seluas 25% terdiri dari area kepala, area administrasi, area pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan.

b) Ruangan perpustakaan memenuhi aspek kenyamanan, keindahan, pencahayaan, ketenangan dan keamanan.




a)    Anggaran perpustakaan secara rutin disediakan melalui anggaran desa/kelurahan.
b)    Anggaran dari sumber lain yang tidak mengikat.



Perpustakaan melaksanakan kerjasama dengan perpustakaan lain dan atau berbagai pihak untuk meningkatkan mutu layanan.
 




Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Istilah Perpustakaan dan Dokumentasi,1992.
Undang-Undang Nomor  43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2007.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Surat keputusan Mendagri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perpustakaan Desa

 






 

0 komentar:

Posting Komentar