RSNI 3
Rancangan Standar Nasional Indonesia
3
Perpustakaan desa
SNI 7596:2010 ini
dengan judul Perpustakaan desa/kelurahan dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang organisasi
dan penyelenggaraan, koleksi, layanan, tenaga serta sarana prasarana yang
berlaku pada perpustakaan desa.
Standar ini dibahas dan disepakati secara konsensus oleh
Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan Kepustakaan pada tanggal 7 Januari di
Jakarta dan telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi
Indonesia (MASTAN).
Standar perpustakaan
desa/kelurahan ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan
dari aspek pengembangan koleksi, pengorganisasian dan layanan serta fasilitas
untuk digunakan sebagai acuan bagi para pengelola perpustakaan. Standar ini
berlaku pada perpustakaan desa/kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota.
2.1
bahan perpustakaan
semua hasil karya tulis, cetak dan
noncetak
2.2
bahan perpustakaan referensi
buku yang disusun untuk memberikan
informasi berbagai macam hal dan
dimaksudkan sebagai acuan bukan untuk
dibaca secara keseluruhan, seperti almanak, atlas, biografi, buku tahunan,
ensiklopedi, direktori, kamus
2.3
desa
kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.4
jam buka perpustakaan
waktu yang
disediakan perpustakaan untuk memberikan layanan di tempat kepada pemustaka
2.5
kelurahan
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan
2.6
koleksi perpustakaan
semua materi
perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, disimpan, ditemubalik dan
didayagunakan bagi pemustaka guna
memenuhi potensi kebutuhan mereka
2.7
layanan
perpustakaan
jasa yang
diberikan kepada pemustaka sesuai
dengan misi perpustakaan, yaitu layanan sirkulasi, layanan referensi,
dan pembelajaran masyarakat berkaitan dengan melek huruf
2.8
layanan sirkulasi
jasa perpustakaan
untuk melayani peminjaman materi perpustakaan bagi pemustaka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2.9
literasi informasi
kemampuan dalam
dalam menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk di dalamnya kemampuan untuk
memahami bagaimana perpustakaan dikelola, mengenali sumber-sumber perpustakaan
yang diberikan (termasuk format informasi dan sarana penelusuran otomatis) dan
pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa digunakan. Pengertian ini
juga mencakup kemampuan yang dituntut untuk mengevaluasi isi informasi secara kritis dan
menggunakannya dengan efektif, sebaik pemahaman terhadap infrastruktur teknis
tentang bagaimana transmisi informasi dilatarbelakangi, termasuk latar belakang
sosial, politik dan konteks budaya serta pengaruhnya.
2.10
pembelajaran
proses, cara,
perbuatan menjadikan orang belajar
2.11
pemustaka
pengguna perpustakaan,
yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan
fasilitas layanan perpustakaan
2.12
pencacahan koleksi
kegiatan
pemeriksaan koleksi perpustakaan secara menyeluruh apakah koleksi itu masih
sesuai dengan catatan yang dimiliki
2.13
penyiangan koleksi
kegiatan
mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena tidak diminati, terlalu banyak
eksemplarnya, telah ada edisi terbaru maupun koleksi itu tidak relevan
2.14
perpustakaan desa/kelurahan
perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kegiatan pendidikan
masyarakat desa/kelurahan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan
2.15
tenaga perpustakaan
tenaga yang
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perpustakaan
Misi perpustakaan desa/kelurahan
menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi semua anggota
masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, literasi
informasi dan rekreasi.
Fungsi perpustakaan desa/kelurahan adalah:
a)
mengembangkan koleksi
bahan perpustakaan;
b)
mengorganisasikan bahan perpustakaan;
c)
melayankan bahan perpustakaan;
d)
menjadikan perpustakaan sebagai
tempat pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
e)
menjadikan perpustakaan sebagai
pusat kegiatan, komunikasi dan informasi masyarakat;
f)
menjadikan perpustakaan sebagai
tempat rekreasi dan hiburan.
Tugas pokok
perpustakaan desa/kelurahan adalah:
melayani semua
lapisan masyarakat tanpa membedakan usia, latar pendidikan profesi, agama, dan
ras, dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang dilayani
Perpustakaan desa/kelurahan bertujuan meningkatkan kualitas dan
taraf hidup masyarakat melalui penyediaan bahan perpustakaan dan akses
informasi kebudayaan, ilmu pengetahuan, peningkatan ketrampilan dan rekreasi
untuk kepentingan pembelajaran sepanjang hayat.
a)
Koleksi perpustakaan dikembangkan
untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
b)
Jenis koleksi perpustakaan
terdiri atas koleksi karya cetak dan karya rekam.
c)
Perpustakaan desa
memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul.
d)
Penambahan koleksi buku
sekurang-kurangnya 2 % dari koleksi yang ada atau 100 judul per tahun (pilih yang terbanyak).
e)
Perpustakaan melakukan
pencacahan koleksi secara berkala.
f)
Perpustakaan melakukan
penyiangan koleksi secara berkala.
g)
Perpustakaan melanggan surat
kabar sekurang-kurangnya 1 judul.
h)
Perpustakaan melanggan majalah
sekurang-kurangnya 1 judul.
a) Bahan perpustakaan diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan
tepat.
b) Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi disusun secara sederhana dan
sistematis dengan menggunakan pedoman yang berlaku:
-
pedoman deskripsi bibliografis;
-
bagan klasifikasi;
-
daftar tajuk subjek.
Pelestarian bahan
perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat fisik, yaitu pencegahan dari kerusakan,
perawatan serta penanggulangan kerusakan dan upaya yang terkait dengan menggunakan
bahan-bahan lokal (kearifan lokal).
a)
Jam buka perpustakaan
sekurang-sekurangnya 35 jam per minggu.
b)
Waktu buka perpustakaan
disesuaiakan dengan aktifitas masyarakat.
- layanan
membaca;
- layanan
sirkulasi;
11.1Pengelola perpustakaan
a) Perpustakaan desa/kelurahan dikelola sekurang-kurangnya 2 orang.
b) Perpustakaan desa/kelurahan dipimpin
oleh seorang kepala perpustakaan yang bertanggung jawab kepada kepala desa.
c) Kualifikasi kepala
perpustakaan adalah tenaga berpendidikan sekurang-kurangnya SMA dan
atau sederajat ditambah dengan pelatihan di bidang perpustakaan.
11.2Pengembangan tenaga
perpustakaan
Kepala desa/lurah memberikan kesempatan untuk pengembangan tenaga
perpustakaan secara terprogram melalui
pendidikan dan pelatihan.
a) Setiap desa/kelurahan menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan.
b)
Kepala desa/lurah
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan.
c) Perpustakaan desa/kelurahan ditetapkan melalui surat keputusan kepala
desa/lurah.
d)
Perpustakaan
desa/kelurahan menyelenggarakan layanan teknis dan layanan pemustaka.
e) Perpustakaan menerapkan prinsip keteraturan dan keberlanjutan.
f)
Pengelola
perpustakaan memperoleh insentif sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimun lokal
(UML).
13.1Lokasi
a)
Lokasi
perpustakaan desa berada di pusat kegiatan masyarakat.
b)
Perpustakaan
menempati ruangan tersendiri yang mudah di akses dari berbagai arah.
13.1Ukuran
Ukuran ruangan
perpustakaan sekurang-kurangnya 56 M2.
13.2Pembagian ruangan dan
kenyamanan
a) Pembagian
ruangan meliputi area :
Area koleksi seluas 75% yang terdiri dari area koleksi dan area baca
anak-anak, dewasa, koleksi buku, non
buku, area majalah.
- Area pengelola
Area staf perpustakaan seluas 25% terdiri dari area kepala, area
administrasi, area pengadaan dan pengorganisasian materi perpustakaan.
b) Ruangan perpustakaan memenuhi aspek kenyamanan,
keindahan, pencahayaan, ketenangan dan keamanan.
a) Anggaran perpustakaan secara rutin disediakan melalui anggaran desa/kelurahan.
b) Anggaran dari sumber lain yang tidak mengikat.
Perpustakaan melaksanakan kerjasama
dengan perpustakaan lain dan atau berbagai pihak untuk meningkatkan mutu
layanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa. Kamus Istilah Perpustakaan dan
Dokumentasi,1992.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2007.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Surat keputusan Mendagri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perpustakaan Desa
0 komentar:
Posting Komentar